RANGKUMAN
MATERI EKONOMI KOPERASI
BAB I
KONSEP,
ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
I. KONSEP
KOPERASI
1. Konsep
Koperasi Barat
Adalah koperasi merupakan
organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
2. Konsep
Koperasi Sosialis
Adalah koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep
ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system
sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis-komunis.
3. Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Karena koperasi sudah
berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya. Bertujuan meningkatkan kondisi social
ekonomi anggotanya.
II. LATAR
BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
1. Keterkaitan
Ideologi, System Perekonomian dan Aliran Koperasi
- Ideologi
System Perekonomian Aliran Koperasi
- Liberalisme/Kapitalisme
System Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
- Tidak
termasuk Liberalisme dan Sosialisme System Ekonomi Campuran Persemakmuran
(commonwealth)
2. Aliran
Koperasi
· Aliran
Yardstick
· Aliran
Sosialis
· Aliran
Persemakmuran (commonwealth)
III. SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
1. Sejarah
Lahirnya Koperasi
· 1844 di
Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun
1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
· 1862
Dibentuk Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”
· 1818 –
1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich
W. Raiffesen.
· 1808 –
1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
· 1896 di
London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional.
2. Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
· 1895 di
Leuwiliang didirikan pertama kalai koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus
Tahun Koperasi di Indonesia”).
· 1920
diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviseur voor Volks-credietwezen.
· 12 Juli
1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya.
· 1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 Tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
· 1961,
diselenggarakaan musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
IV. TUJUAN
KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal
3
Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
BAB II
PENGERTIAN
DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
I. PENGERTIAN
KOPERASI
Pengertian koperasi
menurut:
Definisi ILO
Terdapat 6 elemen yang
didukung dalam koperasi, yaitu:
· Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
· Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
· Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
· Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
· Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
· Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Arifinal Chaniago
(1984)
Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.
Definisi P.J.V. Dooren
There is no single
definition (for cooperative) which is generally accepted, but the common
principle is that cooperative union is an association of number, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective.
Definisi Hatta (Bapak
Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong
menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi
jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi
tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan
ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong royong.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
II. TUJUAN
KOPERASI
Tujuan Utama:
Koperasi adalah memajukan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membagi tata
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945
III. PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
· Prinsip-prinsip
Munkner
· Prinsip Rochdale
· Prinsip
Raiffeisen
· Prinsip
Herman Schulze
· Prinsip
ICA
· Prinsip /
Sendi Koperasi Menurut UU No. 12 / 1967
· Prinsip
Koperasi UU No. 25 / 1992
BAB III
MANAJEMEN
DAN ORGANISASI
BENTUK ORGANISASI
· Menurut Hanel:
Suatu system social ekonomi
atau social teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
· Menurut
Ropke
Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah individu
dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi), Kelompok usaha untuk perbaikan
kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi), Pemanfaatan koperasi secara
bersama oleh anggota (perusahaan koperasi), Koperasi bertugas untuk menunjang
kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
DiIndonesia :
Bentuk: Rapat Anggota,
Pengurus, Pengelola dan Pengawas
- RapatAnggota: Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
- Pengurus: Mewakili koperasi didalam
& luar pengadilan serta
meningkatkan peran
koperasi
- Pengawas: Perangkat organisasi yang
dipilih dari anggota
dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya
organisasi & usahak operasi.
- Pengelola: Karyawan / Pegawai yang
diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
BAB IV
TUJUAN
DAN FUNGSI KOPERASI
I. Badan
Usaha
· Koperasi
adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan
prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
· Mampu
untuk menghasilkan keuntungan dan megembalikan organisasi & usahanya
· Ciri
utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; seperti pemilik sekaligus
pengguna jasa
· Pengelolaan
koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan system
manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi & informasi) dan system
keanggotaan (membership system)
II. Tujuan
& Nilai
- Perusahaan
Bisnis
· Theory of
the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan:
o Mendefinisikan
organisasi
o Mengkoordinasi
keputusan
o Menyediakan
norma
o Sasaran
yang lebih nyata
· Tujuan
perusahaan: Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost.
- Koperasi
· Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented
· Landasan
operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
· Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
· Kesulitan
utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan.
III. Kontribusi
Teori Bisnis pada Success Koperasi
ü Maximization of sales (William Banmoldb)
ü Maximization of management utility (Oliver Williamson)
ü Satisfying Behaviour (Herbert Simon)
IV. Kontribusi
Teori Laba pada Success Koperasi
v Konsep laba dalam koperasi adalah SHU
v Innovation theory of profit
v Managerial Efficiency Theory of profit
V. Kegiatan
Usaha Usaha
Key success factors
kegiatan usaha koperasi:
- Status
dan motif anggota koperasi
- Bidang
usaha (bisnis)
- Permodalan
Koperasi
- Manajemen
Koperasi
- Organisasi
Koperasi
- System
Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
VI. Status
& Motif Anggota
· Anggota
sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
· Owners :
menanamkanmodal investasi
· Customers
: memanfaatkan pelayanan usahak operasi dengan maksimal
· Kriteriaminimal
anggota koperasi
o Tidak
berada dibawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
o Memiliki
pola income regular yang pasti
VII. BisnisKoperasi
v Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota
untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
v Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat
kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
v Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi
rakyat.
BAB V
SISA
HASIL USAHA
I. PENGERTIAN
SHU
Menurut pasal 45 ayat(1) UU
No. 25/1992, adalah sebagai berikut:
Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
II. INFORMASI
DASAR
Beberapa informasi dasar
dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1.SHU Total Koperasi pada
satu tahun buku.
2.Bagian (persentase) SHU
anggota.
3.Total simpanan seluruh
anggota.
4.Total seluruh transaksi
usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5.Jumlah simpanan per
anggota.
6.Omzet atau volume usaha
per anggota.
7.Bagian (persentase) SHU
untuk simpanan anggota.
8.Bagian (persentase) SHU
untuk transaksi usaha anggota.
III. RUMUS
PEMBAGIAN SHU
MenurutUU No. 25/1992
pasal5 ayat1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Dimana:
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan
model matematika
SHU Pa = Va x JUA + Sa x JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana:
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota
(total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total
koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpan
ananggota
TMS : Modal sendiri total
(simpanan anggota total)
IV. PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1.SHU yang dibagi adalah
yang bersumber dari anggota.
2.SHU anggota adalah jasa
dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan.
4.SHU anggota dibayar
secara tunai.
BAB VI
POLA
MANAJEMEN KOPERASI
I. PengertianManajemendan
PerangkatOrganisasi
Definisi Paul Hubert
Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some
of its Problems” yang
mengatakan bahwa: “Cooperation is an economic system with social
content”.
Artinya koperasi harus
bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas
koperasi yang mengandung unsur-unsur social di dalamnya.
Menurut Prof. Ewell Paul
Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat)
yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan
penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Menurut UU No. 25/1992 yang
termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
BAB VII
JENIS
–JENIS DAN BENTUK KOPERASI
I. JENIS
KOPERASI
a. JenisKoperasi
MenurutPP 60 Tahun1959
• KoperasiDesa
• KoperasiPertanian
• KoperasiPeternakan
• KoperasiPerikanan
•
KoperasiKerajinan/Industri
• KoperasiSimpanPinjam
• KoperasiKonsumsi
b. Jenis
Koperasi Menurut Teori Klasik
• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil atau
Koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam
II. BENTUK
KOPERASI (SESUAI PP No. 60 Tahun1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi, yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk
Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
III. BENTUK
KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun1959)
•Di tiap desa ditumbuhkan
Koperasi Desa
•Di tiap Daerah Tingkat II
ditumbuhkan Pusat Koperasi
•Di tiap Daerah Tingkat I
ditumbuhkan Gabungan Koperasi
•Di Ibu Kota ditumbuhkan
Induk Koperasi
IV. KOPERASI
PRIMER & KOPERASI SEKUNDER
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang–orang.
• KoperasiSekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah
organisasi koperasi.
BAB VIII
PERMODALAN
KOPERASI
I. KONSEP
MODAL
• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk
melaksanakan usaha-usaha Koperasi.
– Modal jangka panjang
– Modal jangka pendek
•Koperasi harus mempunyai
rencana pembelanjaan yang konsisten.
II. SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI
A. SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
•Simpanan Pokok
•Simpanan Wajib
•Simpanan Sukarela
•Modal Sendiri
B. SUMBER-SUMBER MODAL
KOPERASI (UU No. 25/1992)
•Modal sendiri (equity
capital)
•Modal pinjaman (debt
capital)
II. SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
ü Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan
pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
ü Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota,
koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan
surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
BAB IX
EVALUASI
KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
I. Efek-Efek
Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting
yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya
sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota
sebagi pemilikakan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak.
Sedangkan anggota sebagai penggunaakan mempersoalkan kontinuitas pengadaan
kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan
penjual/pembeli diluar koperasi.
II. Efek
Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota
menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan
tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa factor diantaranya:
Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian
sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah
insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien,
atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta
penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk
barang.
III. Analisis
Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Keberhasilan koperasi
ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi
anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat
yang di dapat oleh anggota tsb.
IV. Penyajian
dan Analisis Neraca Pelayanan
Ada dua factor utama yang
mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1.Adanya tekanan persaingan
dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2.Perubahan kebutuhan
manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini
akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang
ditawarkan oleh koperasi.
BAB X
EVALUASI
KEBERHASILAN KOPERASI DI LIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
I. Efisiensi
Perusahaan Koperasi
Manfaat ekonomi pelayanan
koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi suatu badan usaha
koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya
manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
MEL = EfP + EfPK + Evs +
EvP + EvPU
METL = SHUa
Dimana:
1. MEL
(Manfaat ekonomi langsung) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
langsung diperoleh pada
saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
2. METL
(Manfaat ekonomi tidak langsung) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh
anggota bukan pada saat
terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu
periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus
& pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
1.Tingkat efisiensi biaya
pelayanan BU ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya
pelayanan
Anggaran biaya pelayanan
= Jika TEBP < 1 berarti
efisien biaya pelayanan BU ke anggota
2.Tingkat efisiensi biaya
usaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi biaya
usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti
efisien biaya usaha
II. EfektivitasKoperasi
Efektivitas adalah
pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran
atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jikaOs
>Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan
Efektivitas koperasi (EvK):
EvK = Realisasi SHUk +
Realisasi MEL
= JikaEvK
> 1, berarti efektif
III. Produktivitas
Koperasi
Produktivitas adalah
pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1)
disebut produktif.
Rumus perhitungan
Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 %
(1)Modal
koperasi
PPK = Lababersihdrusahadgnnon
anggota x 100%
(2)Modal koperasi
BAB XI
PERANAN
KOPERASI
Peranan Koperasi dalam
berbagai bentuk pasar.
Berdasarkansifatdanbentuknya,
pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam:
1. Pasar dengan persaingan
sempurna (perfect competitive market).
2. Pasar dengan persaingan
tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu: Monopoli,
Persaingan Monopolistik
(monopolistic competition), dan Oligopoli.
Peranan Koperasi dalam
Persaingan Sempurna (perfect competitive market)
Ciri-ciri pasar persaingan
sempurna:
- Adanya penjual dan
pembeli yang sangat banyak
- Produk yang dijual
perusahaana dalah sejenis (homogen)
- Perusahaan bebas untuk
masuk dan keluar
- Para pembeli dan penjual
memiliki informasi yang sempurna
Koperasi dalam Pasar
Monopolistik
Ciri-cirinya:
· Banyak
pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
· Produkyang
dihasilkan tidak homogeny
· Ada
produk substitusinya
· Keluar
atau masuk ke industry relative mudah
· Harga produk
tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan
penjualnya
· Gambar
Koperasi dalam Pasar
Oligopoli
o Oligopoli
adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang
menguasai pasar
o Dua
strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoly yaitu strategi harga dan
nonharga
BAB XII
PEMBANGUNAN
KOPERASI
I. Pembangunan
Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )
Kendala yang dihadapi
masyarakat:
1. Perbedaan pendapat
masayarakat mengenai Koperasi
2. Cara mengatasi perbedaan
pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu:
a. Koqnisi
b. Apeksi
c. Psikomotor
3. Masa Implementasi UU
No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun Koperasi:
a. Ofisialisasi
b. De-ofisialisasi
c. Otonomisasi
4. Misi UU No.25 Tahun 1992
Merupakan gerakan ekonomi
rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,
Makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD1945.
II. Tahapan
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989
TahapI : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi
koperasi.
TahapII : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan
teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau
organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
TahapIII : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang
mandiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar