EKONOMI KOPERASI
BAB I
PENDAHULUAN
KONSEP, ALIRAN DAN
SEJARAH KOPERASI
I. KONSEP KOPERASI
Munkner dari
University of Marburg, Jerman, koperasi dibedakan atas tiga konsep :
1. Konsep Koperasi Barat
2. Konsep Koperasi Sosialis
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
II. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
1. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
1.1 Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan
Aliran Koperasi
1.2 Aliran Koperasi
A. Aliran Yardstick
B. Aliran Sosialis
C. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Sejarah dan
Perkembangan Koperasi
1. Sejarah Lahirnya Koperasi
· 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi
modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah
mencapai 100 unit.
· 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The
Cooperative Whole Sale Society (CWS).
· 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman
dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
· 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark
dipelopori oleh Herman Schulze.
· 1896 di London terbentuklah ICA (International
Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
2. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
· 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali
koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden
Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam
untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri
dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam
tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967
tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en
Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
· 1920 diadakan Cooperative Commissie yang
diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.
Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di
Indonesia.
· 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan
koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
· 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai
pelaksananya.
· 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional
Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi
Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
· 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang
No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis)
diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
· 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.
12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan
diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
· Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang
kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
I. Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi
menurut pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin “coopere”,
yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation (bekerja
sama). Coberarti bersama dan operation berarti
bekerja. Dalam hal ini kerja sama yang dilakukan oleh orang-orang yang
mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
1. Definisi ILO
Dalam definisi ILO, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi
sebagai berikut :
· Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association
of person).
· Penggabungan orang-orang tersebut berdasar
kesukarelaan (voluntarily joined together).
· Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to
achieve a common economic end).
· Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi
bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation
of a democratically controlled business organization).
· Terdapt kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
· Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the
undertaking).
2. Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago
(1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan-badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota
untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3. Definisi Hatta
Definisi koperasi
menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
4. Definisi Munkner
Koperasi adalah
sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusan niaga” secara
kumpulan yang bertujuan ekonomi bukan sosial.
5. Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalaah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
II. Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
III. Prinsip-prinsip Koperasi
Adalah
ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai
pedoman kerja koperasi (rules of the game).
1. Prinsip Munker
2. Prinsip Rochdale
3. Prinsip Raiffeisen
4. Prinsip Schulze
5. Prinsip ICA (International Cooperative
Alliance)
6. Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
BAB III
ORGANISASI MANAJEMEN
I. Bentuk Organisasi
Menurut James A.F.
Stoner definisi organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan. Sedangkan pengorganisasian
(organizing) adalah mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal
yang dimiliki, yang dilakukan oleh seorang manager.
1. Menurut Hanel
Organisasi koperasi
diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik, yang terbuka
dan berorientasi pada tujuan.
2. Menurut Ropke
Ciri-ciri organisasi
men urut Ropke adalah sabagai berikut :
· Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam
suatu kelompok yang mempunyai kepentingan /tujuan yang sama, yang disebut
kelompok koperasi.
· Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam
kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka, yang disebut
swadaya kelompok koperasi.
· Anggota yang bergabung memanfaatkan koperasi
secara bersamaan, yang disebut perusahaan koperasi
· Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas
untuk menunjang kepentingan para anggotanya.
3. Di Indonesia
Struktur organisasi di
Indonesia terdiri dari :
· Rapat anggota
· Pengurus
· Pengawas
· Pengelola
II. Hirarki Tanggung Jawab
Hirarki tanggung jawab
dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :
1. Pengurus
2. Pengelola
3. Pengawas
III. Pola Manajemen
Pola umum manajemen koperasi
bergaya manajemen partisipatif, yang menggambarkan adanya interaksi antarunsur
manajemen koperasi.
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI
KOPERASI
I. Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha atau
Perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan
sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang
atau jasa untuk dijual.
II. Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan
usaha (UU No.25 tahun1992), maka koperasi merupakan kombinasi dari manusia,
aset-aset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi.
III. Tujuan dan Nilai Koperasi
Untuk mencapai nilai
perusahaan pada tingkat yang ditetapkan oleh manajemen, maka perusahaan bisnis
mengkelompokkan tujuan umumnya menjadi 3, yaitu :
1. Memaksimumkan Keuntungan
2. Memaksimumkan Nilai Perusahaan
3. Meminimumkan Biaya
IV. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi
sebagai perusahaan atau badan usaha tidak berorientasi pada laba, melainkan
juga pada manfaat. Dalam manajemen koperasi tidaklah mengejar keuntungan
sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan.
V. Keterbatasan Teori Perusahaan
Teori perusahaan
begitu luas , dan tidak memberikan suatu alternatif yang memuaskan bagi
koperasi.
VI. Teori Laba
Dalam koperasi laba
disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada
setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industrinya.
Ada beberapa teori
laba, seperti berikut ini .
• Teori laba
menanggung resiko
• Teori laba
friksional
• Teori laba monopoli
• Teori laba inovasi
• Teori laba efisiensi
VII. Fungsi Laba
Fungsi laba bagi
koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota
dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin
tinggi pula manfaat yang diterima oleh anggotanya.
VIII. Kegiatan Usaha Koperasi
Ada 6 aspek dasar yang
menjadi untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
1. Status dam motif anggota koperasi
2. Kegiatan usaha
3. Permodalan koperasi
4. Permodalan koperasi di Indonesia terdiri dari
modal sendiri dan modal pinjaman (UU No.25 /1992 pasl 41, bab VII tentang
perkoperasian).
5. Sisa Hasil Usaha Koperasi
BAB V
SISA HASIL USAHA
I. Pengertian SHU Informasi Dasar
Dari aspek ekonomi
manajerial, SHU adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total
(total revenue [TR]) dengan biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun
buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang
perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1) SHU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan
biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
2) SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
3) Besarnya penumpukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Mengacu pada
pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
II. Rumus Pembagian SHU
SHU per anggota dapat
dihitung sebagai berikut :
SHUA = JUA +JMA
Dimana :
SHUA : Sisa Hasil
Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha
Anggota
JMA : Jasa Modal
Anggota
Dengan menggunakan
model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUPa = Va x JUA + Sa
x JMA
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil
Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha
Anggota
JMA : Jasa Modal
Anggota
VA : Volume usaha
Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha
total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : Jumlah simpanan
anggota
TMS : Modal sendiri
total (simpanan anggota total)
III. Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Agar tercermin azas
keadilan, demokrasi, transparasi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,
maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut :
1) SHU yang dibagi
adalah yang bersumber dari anggota
2) SHU anggota adalah
jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3) Pembagian SHU anggota
dilakukn secara transparan
4) SHU anggota dibayar
secara tunai
IV. Pembagian SHU per anggota
Dengan menggunakan
rumus perhitungan SHU, maka perolehan SHU per anggota dibagi berdasarkan
kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha. Hal ini sesuai dengan
pembukuan yang telah dilakukan oleh koperasi tersebut.
BAB VI
POLA MANAJEMEN
KOPERASI
I. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Menurut James
A.F.Stoner, manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan,
dan pengendalian upaya anggota organisasi dan menggunakan semua sumber daya
organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut James A.F.
Stoner definisi organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan. Sedangkan
pengorganisasian (organizing) adalah mengkoordinasikan sumber daya manusia dan
sumber daya modal yang dimiliki, yang dilakukan oleh seorang manager.
1. Pengertian Manajemen
Pengertian Manajemen
Istilah manajemen, terjemahannya dalam bahasa Indonesia hingga saat ini belum
ada keseragaman. Selanjutnya, bila kita mempelajari literatur manajemen, maka
akan ditemukan bahwa istilah manajemen mengandung tiga pengertian yaitu:
1. Manajemen sebagai suatu proses
2. Manajemen sebagai kolektivitas orang-orang
yang melakukan aktivitas manajemen
3. Manajemen sebagai suatu seni (Art) dan sebagai
suatu ilmu pengetahuan (Science)
Menurut pengertian
yang pertama, yakni manajemen sebagai suatu proses, berbeda-beda definisi yang
diberikan oleh para ahli. Menurut pengertian yang kedua, manajemen adalah
kolektivitas orang-orang yang melakukan aktivitas manajemen. Menurut pengertian
yang ketiga, manajemen adalah seni (Art) atau suatu ilmu pnegetahuan.
Fungsi-fungsi
manajemen:
1. Perencanaan
(planning)
2. Pengorganisasian (organizing)
3. Pengarahan dan
pengimplementasian (directing/leading)
4. Pengawasan dan
pengendalian (controlling)
2. Pengertian koperasi
Pengertian koperasi
menurut pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin “coopere”,
yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation (bekerja sama). Co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Dalam hal ini
kerja sama yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan dan
tujuan yang sama.
3. Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi
Menurut A.H. Gophar manajemen koperasi dapat ditelaah dari tiga sudut pandang,
yaitu :
- Organisasi : terbentuk dari tiga unsur yakni
anggota, pengurus, dan karyawan
- Proses : mengutamakan demokrasi dalam
pengambilan keputusan
- Gaya : menganut gaya partisipatif
II. Rapat Anggota
Merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum dibidang organisasi,
manajemen, dan usaha koperasi.
III. Pengurus
Dipilih dan
diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan
sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan
kebijakan-kebujakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota.
IV. Pengawas
Mewakili anggota untuk
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh
pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota.
V. Manajer
Adalah tim manajemen
yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis
operasional dibidang usaha.
VI. Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim
koperasi mempunyai sifat ganda, yaitu :
- Organisasi dari
orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan
sosiologi)
- Perusahaan biasa
yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(Pendekatan Neo Klasik)
BAB VII
JENIS DAN BENTUK
KOPERASI
I. Jenis Koperasi
Ada banyak cara yang
dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk memisah –misahkan koperasi
yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya
menggunakan berbagai dasar atau criteria seperti: lapangan usaha,tempat tinggal
para anggota,golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang
menggunakan berbagi criteria tersebut selanjutnya disebut dengan penjenisan.
• Menurut PP No.
60/1959 :
a. koperasi desa
b. koperasi peternakan
c. koperai perikanan
d. koperasi kerajinan
/ industri
e. koperasi simpan
pinjam
• Menurut Teori Klasik
:
Penjelasan Penjenisan
Koperasi:
1. Dasar penjenisan
adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau
keperluan ekonominya
2. Koperasi
mendasarkan perkembang pada potensi ekonomi daerah kerjannya.
3. Tidak dapat
dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan
bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan
kebutujan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam jenis
Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era
1970-an,seperti:
1. Bank Umum Koperasi
Indonesia (BUKOPIN)
2. Lembaga Jaminan
Kredit Koperasi (LJKK)
3. Koperasi Asuransi
Indonesia (KAI)
4. Koperasi Unit Desa
(KUD)
5. Koperasi Jasa Audit
6. Koperasi Pembiayaan
Indonesia (KPI)
7. Koperasi Distribusi
Indonesia (KDI)
II. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai
UU No. 12/1967
Konsep Penggolongan
koperasi (Undang –undanng No. 12/67 pasal 17) :
1. Penjelasan koperasi
didasarkan pada kebutuhan diri dan untuk efisiensi suatu golongan dalam
masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna
mencapai tujuan bersama anggota anggotanya.
2. Untuk maksud
efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia,
di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi angota sejenis dan setingkat.
III. Bentuk Koperasi
1. Sesuai PP No. 60/1959
Koperasi menurut UU
No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan
Koperasi Sekunder.”
Dari ketentuan
tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Primer
b. Pusat
c. Gabungan
d. Induk
Keberadaan dari
koperasi-koperasi tersebut dujelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59,yang
mengatakan bahwa:
a. Ditiap-tiap desa
ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Ditiap-tiap daerah
Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Ditiap-tiap daerah
Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota
ditumbuhkan Induk koperasi
2. Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
Bentuk koperasi
menurut UU No.12 tahun 1967: Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah
administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan
bahwa kooperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan
harus berada ditingkat Propinsi..
3. Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi primer adalah
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam
koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai
Negeri
c. KUD
Koperasi sekunder
merupakan koperasi yang anggota - anggotanya adalah organisasi koperasi.
BAB VIII
PERMODALAN KOPERASI
I. Arti Modal Koperasi
Modal merupakan
kekayaan yang dimiliki perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan pada waktu
yang akan datang dan dinyatakan dalam nilai uang. Modal dalam bentuk uang pada
suatu usaha mengalami perubahan bentuk sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai
tujuan usaha, yakni :
• Sebagian dibelikan
tanah dan bangunan
• Sebagian dibelikan
persediaan bahan
• Sebagian dibelikan
mesin dan peralatan
• Sebagian lagi
disimpan dalam bentuk uang tunai (cash)
II. Sumber Modal
1. Menurut UU No. 12/1967
Menurut UU No. 12/1967
tentang pokok-pokok perkoperasian bahwa adanya pembatasan bunga atas modal
dalam prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar koperasi.
2. Menurut UU No. 25/1992
Modal koperasi
dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri
dari modal investasi dan modal kerja.
Modal sendiri meliputi
sumber modal sebagai berikut:
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan khusus
• Dana Cadangan
• Hibah
Adapun modal pinjaman
koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
• Anggota dan calon
anggota
• Koperasi lainnya
dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
• Bank dan Lembaga
keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
• Penerbitan obligasi
dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
EVALUASI KEBERHASILAN
KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
I. Efek-efek Ekonomis Koperasi
II. Efek Harga dan Efek Biaya
Dimensi-dimensi
partisipasi dijelaskan sebagai berikut:
a. Dimensi partisipasi
dipandang dari sifatnya
b. Dimensi partisipasi
dipandang dari bentuknya
c. Dimensi partisipasi
dipandang dari pelaksanaannya
d. Dimensi partisipasi
dipandang dari segi kepentingannya
III. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan
Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha
koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen,
melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep
koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi
ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
IV. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Ada dua faktor utama
yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :
1. Adanya tekanan
persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan
manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahankebutuhan ini
akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di
tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu
memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari
pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan
meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan
informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.
BAB X
EVALUASI KEBERHASILAN
KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
I. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di
pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh
fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena
itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun
tujuan utamanya melayani anggota.
II. Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah
pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran
atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os
> Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan
Efektivitas koperasi (EvK) : EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk +
Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
III. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah
pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di
sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi PPK = SHUk
x 100 % (1) Modal koperasi
IV. Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan
sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan Keuangan Koperasi berisi :
(1) Neraca,
(2) perhitungan hasil
usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas
(cash flow),
(4) catatan atas
laporan keuangan
(5) Laporan perubahan
kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
BAB XI
PERANAN KOPERASI
Peranan Koperasi di
berbagai keadaan Persaingan
Berdasarkan sifat dan
bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi:
1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect
competitive market).
2. Pasar Monopolistik
3. Pasar Monopsoni
4. Pasar Oligopoli
BAB XII
PEMBANGUNAN KOPERASI
Pembangunan Koperasi
di Negara Berkembang (Indonesia)
Kendala yang dihadapi
masyarakat :
1.
Perbedaan pendapat
masayarakat mengenai Koperasi
2.
Cara mengatasi
perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a. Koqnisi
b. Apeksi
c. Psikomotor
3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967 Tahapan membangun Koperasi
:
a. Ofisialisasi
b. De-ofisialisasi
c. Otonomisasi
4. Misi UU No.25 Tahun 1992
Tahapan Pembangunan
Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989
Tahap I : Pemerintah
mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
Tahap II : Melepaskan
ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan
secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi
yang dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai
organisasi koperasi yang mandiri.